CYBER CRIME DAN CYBER LAW

Cybercrime merupakan gabungan dari
dua kata dari Bahasa Inggris, yaitu cyber yang bermakna dunia maya dan
crime yang bermakna criminal atau perbuatan yang melanggar norma. Namun,
istilah cyber crime menurut Crime-research.org
dalam Juju Dominikus (2010:73) didefinisikan sebagai suatu tindak
kriminal yang dilakukan melalui media internet melalui komputer dan
dapat mempengaruhi keadaan peralatan komputer maupun si pemakai yang
dituju.
Dari definisi diatas, kita dapat
menyimpulkan bahwa cybercrime merupakan sebuah tindakan yang dianggap
merugikan orang lain, dikarenakan ia dikategorikan sebagai tindak
kriminal oleh definisi tersebut.Namun,
berdasarkan dari definisi tersebut, kita dapat mengambil pelajaran
bahwa seseorang yang berusaha melakukan berbagai kegiatan yang ditujukan
untuk melakukan tindak kriminal, maka digolongkan sebagai Cyber Crime.
Perkembangan teknologi yang pesat
pada zaman ini, membuat berbagai kegiatan yang tergolong cyber crime
makin marak dan tak terkandali. Oleh karenanya, Pemerintah membuat suatu
aturan yang disebut dengan Cyber Law. Cyber law menurut Sunarto
(2006:42) adalah upaya untuk melindungi secara hukum yang berkaitan
dengan dunia maya atau internet. Tujuan dari dibentuknya cyber law
sendiri menurut Sunarto (2006:42) adalah :
- Melindungi data pribadi.
- Menjamin kepastian hukum.
- Mengatur tindak pidana cyber crime.
Sedangkan, pengertian cyber law
yang lain adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang
umumnya diasosiasikan dengan internet. Dari kedua pengertian cyber law
diatas, kita simpulkan bahwa setiap kegiatan yang melanggar ketentuan
hukum di dunia maya, maka kegiatan tersebut dapat dipidanakan alias
pelakunya dapat diberi hukuman tertentu.
Jenis Cyber Crime
Berdasarkan jenis aktivitas yang dilakukannya, cyber crime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut :
- Unauthorized Access to computer system and service,adalah Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/atau menyusup kedalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah,tanpa izin,atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan yang dimasuki.
- Illegal Content,adalah Kejahatan dengan memasukan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar,tidak etis dan dapat dianggap melanggar hukum.
- Data Forgery,adalah Kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet.
- Cyber Espionage,adalah Kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan memata-matai terhadap pihak lain dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran.
- Cyber sabotage and extortion,adalah Kejahatan ini di lakukan dengan membuat gangguan yang terhbung dengan internet.
- Offense Against Intellectual Property,adalah Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di internet.
- Infrengments of Privacy,adalah Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal sangat pribadi dan rahasia.
Contoh Kasus
Pada tahun 1982 telah terjadi
penggelapan uang di bank melalui komputer sebagaimana diberitakan “Suara
Pembaharuan” edisi 10 Januari 1991 tentang dua orang mahasiswa yang
membobol uang dari sebuah bank swasta di Jakarta sebanyak Rp.
372.100.000,00 dengan menggunakan sarana komputer. Perkembangan lebih
lanjut dari teknologi komputer adalah berupa computer network yang
kemudian melahirkan suatu ruang komunikasi dan informasi global yang
dikenal dengan internet. Pada kasus tersebut, kasus ini modusnya adalah
murni criminal, kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya
sebagai sarana kejahatan.Sebaiknya internet digunakan untuk kepentingan
yang bermanfaat,dan tidak merugikan orang lain.Penyelesaian,karena
kejahatan ini termasuk penggelapan uang pada bank dengan menggunakan
komputer sebagai alat melakukan kejahatan.Sesuai dengan undang-undang
yang ada di indonesia maka,orang tersebut diancam dengan pasal 362 KUHP
tentang pencurian,mendapat sanksi hukuman penjara selama 5 Tahun.dan pasal 378 KUHP tentang penipuan,mendapat sanksi hukuman penjara 4 Tahun.
Disamping itu,pelaku yang diduga
telah melakukan pembobolan tersebut,UU ITE menyebutkan bahwa minimal
dapat dijerat dengan Pasal 30 ayat (1). Isi Pasal tersebut menyebutkan
bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik orang lain dengan
cara apapun,dan ayat (3) yang menyebutkan,bahwa setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau
sistem elektronik dengan cara apapun dengan
melanggar,menerobos,melampaui,atau menjebol sistem pengamanan.Disamping
itu,juga dapat dijerat dengan Pasal 32 ayat (2) yang menyebutkan,bahwa
setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara
apapun memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan /atau
dokumen elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak
berhak.
Cara Penangulangan Cyber Crime
a) Pengamanan Sistem
Tujuan yang paling nyata dari suatu
sistem keamanan adalah meminimasi dan mencegah adanya perusakan bagian
dalam sistem,karena dimasuki oleh pemakai yang tidak
diinginkan.Pengamanan sistem ini harus terintegrasi pada keseluruhan
subsistem untuk mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan.
Pengamanan secara personal dapat
dilakukan mulai tahap instalasi sistem sampai akhirnya tahap pengamanan
fisik dan pengamanan data.Pengamanan sistem melalui jaringan dapat juga
dilakukan dengan melakukan pengamanan terhadap FTP,SMTP,Telnet dan
Pengamanan Web Server.
b) Penanggulangan Global
OECD (The Organization for Economic
Cooperation and Development) telah merekomendasikan beberapa langkah
penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan
Cybercrime yakni,
- Melakukan modernisasi hukum pidana nasional dengan hukum acaranya,yang diselaraskan dengan konvensi internasional.
- Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
- Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahaan,investigasi dan penututan perkara-perkara yang berhubungan Cybercrime.
- Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah Cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
- Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan Cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties.
Peranan Cyber Law

Cyber Law merupakan istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI.Cyber Law adalah Hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet.Cyber
Law merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya setiap aspek yang
berhubungan dengan orang perorangan atau subjek hukum yang menggunakan
dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online
dan memasuki dunia cyber atau maya.
Ruang lingkup Cyber Law,
Menurut Jonathan Rosenoer dalam
Cyber law,the law of internet mengingatkan tentang ruang lingkup dari
cyber law diantaranya,
- Hak Cipta (Copy Right).
- Hak Merk (Trademark).
- Pencemaran nama baik (Defamation).
- Fitnah, Penistaan, Penghinaan (Hate Speech).
- Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses, IIlegal Access).
- Pengaturan sumber daya internet seperti IP-Address, domain name.
- Kenyamanan Individu (Privacy).
- Isu Prosedural (yurisdiksi,pembuktian,penyidikan), transaksi elektronik dan digital,pornografi.
Perkembangan teknologi yang sangat
pesat, membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan
teknologi tersebut. Sayangnya, hingga saat ini banyak negara belum
memiliki perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik
dalam aspek pidana maupun perdatanya.Permasalahan yang sering muncul
adalah bagaimana menjaring berbagai kejahatan komputer dikaitkan dengan
ketentuan pidana yang berlaku karena ketentuan pidana yang mengatur
tentang kejahatan komputer yang berlaku saat ini masih belum lengkap.
Banyak kasus yang membuktikan bahwa
perangkat hukum di bidang TI masih lemah. Seperti contoh, masih belum
dilakuinya dokumen elektronik secara tegas sebagai alat bukti oleh KUHP.
Hal tersebut dapat dilihat pada UU No8/1981 Pasal 184 ayat 1 bahwa
undang-undang ini secara definitif membatasi alat-alat bukti hanya
sebagai keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan
keterangan terdakwa saja. Demikian juga dengan kejahatan pornografi
dalam internet, misalnya KUHP Pidana pasal 282 mensyaratkan bahwa unsur
pornografi dianggap kejahatan jika dilakukan di tempat umum.
Hingga saat ini, di negara kita
ternyata belum ada pasal yang bisa digunakan untuk menjerat penjahat
cybercrime. Untuk kasus carding misalnya, kepolisian baru bisa menjerat
pelaku kejahatan komputer dengan pasal 363 soal pencurian karena yang
dilakukan tersangka memang mencuri data kartu kredit orang lain.
sumber : - http://freezcha.wordpress.com/
- http://www.ubb.ac.id/
- http://en.wikipedia.org/wiki/Computer_crime
- http://abcde.web.id/jenis-jenis-cybercrime-dan-kejahatan-komputer/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar